Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Lantang Denny Siregar Sentil MUI, Ngeri Membayangkan Fatwa

Suara Lantang Denny Siregar Sentil MUI, Ngeri Membayangkan Fatwa Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi -

Pegiat media sosial Denny Siregar blak-blakan sentil keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai anggotanya ditangkap karena diduga terkait terorisme.

Hal tersebut diungkapkan Denny Siregar melalui cuitan di Twitter pribadinya @dennysiregar7, Rabu (17/11).

Dalam cuitannya tersebut, Denny Siregar mengungkapkan dirinya takut membayangkan fatwa MUI yang berpotensi disusupi nilai terorisme.

Baca Juga: MUI Dirongrong untuk Dibubarkan, Menterinya Jokowi Pasang Badan

"Ngeri membayangkan fatwa-fatwa yang keluar dari @MUIPusat berdasarkan pertimbangan seorang teroris.." jelas Denny Siregar dikutip GenPI.co, Sabtu (20/11).

denny siregar mui.jpg

CAPTION: Cuitan Denny Siregar Sentil MUI.

Sentilan menohok tersebut dilontarkan Denny Siregar usai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Rudi S Kamri angkat suara soal terduga teroris dari Komisi Fatwa MUI, Zain An Najah.

Menurut Rudi, Densus 88 sudah sangat bagus dalam menguak teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

"Akhirnya MUI terbuka kedoknya, siapa orang-orang di dalamnya yang terafiliasi JI," ucap Rudi kepada GenPI.co, Kamis (18/11).

Rudi menjelaskan temuan tersebut merupakan kemunduran dari MUI dalam merekrut anggotanya.

Sebab, kata dia, Zain An Najah sudah cukup lama berdiam di MUI menyembunyikan aksi teror.

"Zain An Najah memiliki posisi penting di MUI. Jadi, penangkapan ini cukup memperlihatkan kemunduran dari MUI," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: