Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bersitegang Dengan MUI? Mahfud MD Beri Penjelasan Mendalam: Mari Kita Bekerja dengan...

Pemerintah Bersitegang Dengan MUI? Mahfud MD Beri Penjelasan Mendalam: Mari Kita Bekerja dengan... Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi -

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa pemerintah sedang bersitegang dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan itu sekaligus menjawab isu yang menyudutkan pemerintah sebagai buntut penangkapan oknum pengurus MUI. Mahfud justru menegaskan bahwa pemerintah dan MUI bersepakat melawan aksi terorisme. 

"Densus 88 ini juga sering dituduh berlebihan. Nangkepin orang sembarangan, melanggar marwah MUI sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan MUI. Tidak, lah. Kita dengan MUI itu dekat, saling berkomunikasi dan sepakat untuk melawan terorisme," katanya, Minggu (21/11/2021). 

Baca Juga: Tak Terduga! Habib Rizieq di Pilpres 2024? Pengamat: Akan Menjadi Rebutan

Terikat peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88, Mahfud menerangkan bahwa Densus telah melakukan pengintaian dan mempelajari gerak-gerik setiap oknum yang akan diamankan. Densus, kata dia, tidak akan mungkin asal tangkap kecuali telah memiliki bukti yang cukup. 

"Namun, densus sudah melakukan survailens sudah lama. Itu semua ya dibuntuti pelan-pelan. Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal nangkap," katanya. 

Dia menambahkan, UU Nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme, kata dia, sangat ketat mengatur khusus penanganan terorisme. Klausul-klausul itu, kata dia, mengatur ketat penangkapan terduga teroris. Karenanya, dugaan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus bisa dibuktikan di pengadilan. 

"Sebelum buktinya cukup kuat, ndak boleh nangkap teroris itu. Karena UU nomor 5 tahun 2018 itu adalah hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatmen khusus. Juga, tidak boleh sembarangan. Oleh sebab itu begitu ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU terorisme. Kalau menggunakan UU lain kadangkala bisa gagal. Tapi kalau UU terorisme biasanya sudah lengkap bukti-buktinya," katanya.

Baca Juga: Anies Disebut Masuk Pusaran Teroris, Musni Umar Bersuara Lantang: Berhenti Fitnah Anies!

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk mempercayakan perkara yang menjerat pengurus MUI itu proses penegakkan hukum. Yang terpenting, bagi Mahfud adalah semua pihak terlibat dalam upaya menjaga keamanan negara. Dia tak ingin pemerintah disebut kecolongan. 

"Oleh sebab itu mari kita percayakan proses hukum itu. Yang penting itu begini mari kita bekerja dengan baik agar semuanya untuk menjaga keamanan negara ini karena nanti jangan sampai mengatakan kok pemerintah kecolongan," katanya. 

Dia mengatakan, pemerintah sering dituding oleh dua kelompok yang saling berhadap-hadapan pada isu terorisme. Saat pemerintah melalui Densus 88 bertindak lebih cepat untuk mengantisipasi dituding sewenang-wenang. Tetapi, saat aksi terorisme terjadi, pemerintah dituding kebobolan. 

"Ini kan pemerintah serba dituding. Dulu ada bom meledak, katanya pemerintahnya bego sampai bom meledak di Makasar, Surabaya, tapi begitu bertindak lebih cepat, dituduh juga, oh pemerintah ini sewenang-wenang. Mari proporsional aja," katanya.[]

Baca Juga: Stafsus BPIP Romo Benny Ikut-Ikutan Komentari Persoalan MUI, Tagar Bubarkan BPIP Jadi Trending Deh

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: