Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai Soal 'Add Yours Instagram', Kemenkominfo: Jangan Sebar Data Pribadi

Ramai Soal 'Add Yours Instagram', Kemenkominfo: Jangan Sebar Data Pribadi Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi -

Sepekan terakhir, warganet Indonesia menyoroti tren dari fitur stiker Add Yours Instagram. Add Yours merupakan cara bagi para pengguna Instagram untuk saling terlibat dalam Instagram Story dan membuat pengguna lain bergabung dalam rangkaian respons.

Misal, stiker Add Yours yang menanyakan “Perlihatkan nama Anda dalam Urban Dictionary,” yang meminta pengguna untuk memperlihatkan nama dalam Urban Dictionary. Namun, fitur ini menimbulkan keresahan karena memungkinkan penipu mendapatkan data pribadi. 

Baca Juga: Cuitan Orang PSI Soal Buzzer Sangat Menohok: Jokowi Tak Butuh Pembelaan dari Buzzer yang Ngaku Ulama

Ini bermula dari cuitan Dita Moechtar yang menjelaskan temannya menelepon sambil menangis karena telah ditipu. “Pagi tadi teman saya telpon, nangis abis ditipu. Biasalah, penipu yang telpon minta transfer. Yang membuat teman saya percaya, si penipu memanggil dia Pim. Pim adalah panggilan kecil teman saya, hanya orang terdekat yang tau. Dia ingat dia setelah ikutan Add Yours, yaitu Variasi Nama Panggilan Kamu,” kata @ditamoechtar_.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi permasalahan ini. Melalui akun Instagramnya, Kemenkominfo mengingatkan risiko bahaya membagikan data pribadi di media sosial melalui tren, seperti Add Yours

Data pribadi yang disebarkan bisa berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemenkominfo mengimbau agar masyarakat mengenali modus-modus kejahatan pencurian data pribadi atau social engineering. 

“Kejahatan ini memanipulasi kamu dengan teknik manipulasi psikologi agar individu atau grup mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi tertentu secara sukarela,” kata @kemenkominfo, dikutip, Rabu (24/11).

Kemenkominfo memberikan beberapa tips untuk menghindari kejahatan dalam modus ini. Pertama, jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren. Pikirkan dengan baik sebelum mengikuti tren karena bisa jadi data pribadi disalahgunakan.

“Jangan sebar atau memberikan data pribadimu kepada siapa pun yang mengaku dari pihak tertentu. Apabila kamu ditelepon oleh seseorang yang mencurigakan, segera tutup dan blokir nomor tersebut. Simpan dengan baik data pribadimu,” ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo: PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara, Masyarakat Diharapkan Bekerja Sama

Beberapa contoh-contoh data pribadi yang dapat disalahgunakan. Pertama, yang berhubungan dengan identitas diri, seperti nama lengkap, nama masa kecil, nama anggota keluarga, nomor identitas, dan alamat pribadi. 

Kedua, informasi atas properti pribadi, seperti SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, dan lain-lain. Ketiga, data biometrik, seperti sidik jari, scan retina, gerakan tubuh, tinggi badan. Terakhir, informasi aset teknologi, seperti alamat internet protokol (IP Address).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: