Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Wacana Pembubaran Kerap Terdengar, MUI: Kesalahan Personal Tidak Bisa...

Suara Wacana Pembubaran Kerap Terdengar, MUI: Kesalahan Personal Tidak Bisa... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), M Najih Arromadloni meminta publik tidak terprovokasi dengan ditangkapnya Ahmad Zain An-Najah (AZA) oleh Densus 88 Antiteror Polri, sehingga mau membubarkan MUI.

“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak reaktif dan membuat kegaduhan. Kesalahan personal tidak bisa ditimpakan kepada instansi atau organisasi,” kata Najih di Mabes Polri pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Setelah Farid Okbah Cs, Kini Densus 88 Tangkap 14 Pengelola Lembaga Amal Abdurrahman bin Auf

Menurut dia, aktivitas Zain dalam dugaan tindak pidana terorisme tidak ada kaitan dengan MUI. Memang, Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI. Tapi, MUI sudah menonaktifkan Zain selama proses hukum berjalan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat hukum disertai pesan agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan profesional,” ujarnya.

Jadi Evaluasi MUI ke Depannya

Tentu, kata dia, kasus Ahmad Zain ini akan menjadi bahan evaluasi MUI untuk lebih hati-hati kedepannya. Sebab, aktivitas terorisme memang ada di bawah tanah. Sehingga, MUI tanpa ada informasi dari aparat juga tidak mengetahui aktivitas anggotanya di luar.

“MUI berkomitmen untuk turut serta dalam penanggulangan radikal terorisme yang ada di Indonesia, dan itu diwujudkan dalam banyak langkah. Sejak 2004, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 berisi larangan melakukan tindak pidana terorisme. Itu adalah suatu hal yang sangat dilarang dalam Islam,” tandasnya.

Ahmad Zain ditangkap di rumahnya kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Zain disebut sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Selain itu, ia juga sebagai Dewan Syuro JI.

Baca Juga: Soal Anggapan Negatif Terhadap Densus 88, Ferdinand: Saya Melihat Ini Ada Unsur...

LAZ BM ABA adalah wadah penggalangan dana untuk operasional kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Izin lembaga itu telah dicabut Kementerian Agama pada Januari 2021.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: