Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasihan Fadli Zon, Baru Saja Muncul Kembali di Medsos, Eh Langsung Dilaporkan

Kasihan Fadli Zon, Baru Saja Muncul Kembali di Medsos, Eh Langsung Dilaporkan Kredit Foto: Twitter/Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Mantan Dewan Pakar Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PPKI) sekaligus pegiat media sosial Teddy Gusnaidi.

Teddy melakukan itu dengan alasan bahwa cuitan Fadli Zon dianggal melanggar kode etik.

Baca Juga: Telak! Ahok Kena Skakmat Jubir BUMN: Pak Ahok Engga Paham

Laporan itu dibuat oleh Teddy karena ia menilai salah satu cuitan Fadli dinilai melanggar kode etik.

Oleh sebab itu, Teddy membuat laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," tutur Teddy, kepada wartawan, Senin 29 November 2021.

Fadli dilaporkan karena cuitan 'Invisible hand' UU Ciptaker yang ia unggah pada tanggal 27 November 2021 lalu.

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon dalam cuitannya.

Teddy pun mengungkap beberapa alasan yang mendasari aksinya melaporkan Fadli Zon. Pertama, Fadli sebagai anggota DPR seharusnya menghormati UU Ciptaker yang merupakan produk legislasi di DPR.

"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujarnya.

Lebih lanjut Teddy menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Sebab menurutnya, Fadli Zon telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.

Baca Juga: Nahloh, Amien Rais Buka-Bukaan, Sebut Ada Islamophobia Dalam Rezim Jokowi

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.

Untuk diketahui, Fadli Zon baru saja kembali aktif menggunakan media sosial setelah vakum ber-medsos selama kurang lebih 2 minggu. Sayangnya, salah satu cuitan yang ia tulis justru berakhir dilaporkan pada MKD DPR RI.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: