Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPG MPR Gelar Diskusi Publik Bahas Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia

FPG MPR Gelar Diskusi Publik Bahas Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia Kredit Foto: Golkar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena membuka secara resmi gelar acara Diskusi Publik, di Jakarta, Senin (29/11/2021).  Tema sentral yang diangkat dalam acara diskusi publik tersebut sangat menarik yakni ‘Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber, beberapa pakar hukum tatanegara yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara dan staf Sekretariat Negara Dr. Ahmad Redi, SH, MH, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Ibnu Sina Chandranegara.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Bamsoet Dukung Kebijakan Panglima TNI di Papua

Dalam sambutannya, Idris Laena mengatakan bahwa diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR RI dalam membuat kebijakan.  “Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi, tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Namun, tambahnya, gagasan tersebut tetap perlu dilakukan pendalaman agar bisa menghasilkan kebijakan yang baik serta tepat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Acara diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri beberapa tokoh Partai Golkar, yaitu Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah SE, MM, Bendahara FPG MPR Dr. H.A. Mujib Rohmat, SH, MH, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc, MM.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: