Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Saja Muncul, Fadli Zon Langsung Dilaporkan ke MKD Gara-Gara Ini

Baru Saja Muncul, Fadli Zon Langsung Dilaporkan ke MKD Gara-Gara Ini Kredit Foto: Instagram/Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, kembali menjadi sorotan setelah menuliskan kritik terhadap UU Cipta Kerja di akun media sosial miliknya. Atas kritikannya itu, Fadli dilaporkan oleh Gusnaidi Hetminado atau Teddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. 

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata pria yang akrab disapa Teddy kepada wartawan, Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Waduh... Fadli Zon Sudah Tidak Sejalan dengan Prabowo, Kemungkinan Akan Pindah ke Partai Ini

Beberapa hari lalu, Fadli menuding ada kekuatan yang tak terlihat dibalik UU Cipta Kerja. 

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak ‘invisible hand’. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun Twitternya.

Menurut Teddy, ada tiga alasan mengapa dia mengapa dirinya melaporkan Fadli Zon ke MKD. Pertama, katanya, salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk undang-undang, artinya Fadli, menurut Teddy, harusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. 

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujarnya.

Alasan kedua, pernyataan ini akan berakibat atau berdampak, dan menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif dalam setiap pembuatan aturan. Dengan Twitt ini, seolah-olah Fadli menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan.  

Baca Juga: Reuni 212 di Bogor Tak Dapat Izin Polisi, Pihak Rizieq Ngotot Bilang...

"Terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.

Alasan ketiga, secara jelas MK mengatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selama 2 tahun. Sehingga tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku setelah putusan MK itu.

"Terakhir saya menganggap dan menduga statement Fadli Zon ini sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada putusan MK, padahal MK dalam putusannya masih menyatakan UU Cipta Kerja ini masih berlaku sampai masa perbaiki 2 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: