Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Jangan Percaya China di Laut China Selatan'

'Jangan Percaya China di Laut China Selatan' Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
Warta Ekonomi, Washington -

Pada KTT China-ASEAN ke-24 bulan November lalu, Perdana Menteri Partai Komunis China (PKC) Li Keqiang mengamati bahwa tahun depan menandai ulang tahun kedua puluh penandatanganan Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan.

Itu adalah sebuah pernyataan prinsip dimaksudkan untuk mengatur interaksi antara negara-negara pelaut Asia Tenggara dan China untuk kepentingan harmoni regional.

Baca Juga: Marahnya Duterte Pecah di KTT ASEAN-China: Kejadian di Laut China Selatan, Kami Benci Itu

Para pihak dalam Deklarasi Perilaku menegaskan kembali komitmen mereka terhadap instrumen hukum seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan berjanji untuk “menyelesaikan sengketa teritorial dan yurisdiksi mereka dengan cara damai, tanpa menggunakan ancaman atau penggunaan memaksa ... sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.”

Pada tahun 2002, dengan kata lain, para pihak berjanji untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka setujui untuk dipatuhi. Sudah ada kode etik untuk Laut China Selatan. Itu disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Namun demikian, pernyataan niat baik bersama ini tampaknya pertanda baik bagi perdamaian dan kemakmuran di wilayah tersebut. Namun Li seharusnya berpikir dua kali sebelum menarik perhatian pada apa yang telah terjadi selama hampir dua puluh tahun sejak Deklarasi Perilaku. Peristiwa memberikan kebohongan pada kata-kata persaudaraan yang keluar dari Beijing.

Mari kita tinjau beberapa tindakan yang telah diambil China sejak berjanji untuk menjadi tetangga yang baik di laut, seperti yang ditulis kolumnis Dr James Holmes dalam 19fortyfive.com berikut ini.

Pada tahun 2009, rezim Komunis China mengajukan surat dan peta ke PBB yang mengklaim sebagian besar Laut China Selatan. “Sembilan garis putus-putus” yang tertulis di peta Beijing mencakup sekitar 80-90 persen dari jalur air itu, termasuk bentangan luas “zona ekonomi eksklusif” yang dibagikan kepada negara-negara tetangga di Asia Tenggara oleh UNCLOS untuk menangkap ikan dan memanen sumber daya alam dari dasar laut.

Alasan untuk klaim boros seperti itu? Artifak arkeologi dan sejarah yang diragukan asalnya membuktikan bahwa perairan dan pulau-pulau di Laut China Selatan telah menjadi milik China sejak dahulu kala.

Namun hukum laut --sekali lagi, sebuah piagam yang telah dipatuhi Beijing-- secara eksplisit melarang klaim historis semacam itu atas kedaulatan atas laut.

Tidak ada yang memiliki laut; negara pantai menjalankan yurisdiksi atas air dan dasar laut hanya di bawah istilah sempit yang dijabarkan dalam UNCLOS. Namun Beijing bersikeras mengesampingkan hukum laut dengan mengorbankan sesama negara pantai. Begitu banyak profesi PKC yang setia pada perjanjian internasional yang khidmat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: