Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Harap Implementasi UU HPP Dapat Minimalkan Tambahan Beban Pajak bagi Dunia Usaha

Apindo Harap Implementasi UU HPP Dapat Minimalkan Tambahan Beban Pajak bagi Dunia Usaha Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan harapannya agar implementasi kebijakan yang diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meminimalkan tambahan beban pajak yang ditanggung oleh dunia usaha.

"Mengingat UU HPP telah disahkan oleh DPR dan pemerintah, meskipun beberapa harapan dunia usaha tidak terakomodasi," kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Terkait Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja, Apindo Imbau Pemerintah: Jangan Sampai Ganggu Investasi

Seperti misalnya pajak karbon yang akan mulai diterapkan pada 2022 untuk tambang batu bara. Apindo meminta pemerintah untuk menjamin implementasi pajak tersebut tidak memengaruhi kenaikan harga ke industri penggunanya.

"Setidaknya dalam tiga tahun ke depan, sambil memperbaiki berbagai aspek daya saing Indonesia agar pengurangan biaya usaha seperti perizinan, akses lahan, dan lain-lain dapat mengompensasi tambahan biaya pajak karbon," ujar Haryadi.

Selain itu, Haryadi mengungkapkan bahwa roadmap implementasi pajak karbon menuju 2060 Indonesia bebas emisi karbon sehingga diharapkan mengarah pada harmoni perlindungan lingkungan hidup dan daya saing usaha.

Selanjutnya, Apindo berharap pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan turunannya, agar dapat benar-benar memperhatikan subjek pajak maupun ketentuan besaran pajak yang akan dikenakan beserta mekanismenya. "Agar pengenaan pajak ini tidak makin menurunkan daya saing industri nasional," tambahnya.

Sementara itu, mengenai pajak daerah yang tercakup dalam RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan pemerintah menggunakannya sebagai instrumen insentif daya tarik investasi daerah, tak semata hanya fungsi pendapatan fiskal.

Pemerintah diharapkan tetap menerapkan prinsip closed-list pajak, tidak mengakomodasi opsen pajak jika berimplikasi pada penambahan besaran pajak dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan pajak penerangan jalan yang sumber listriknya dihasilkan sendiri, serta pajak kendaraan bermotor untuk alat berat. "Mengingat alat berat merupakan alat produksi, bukan sebagai sarana transportasi," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: