Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Ragu Menggunakan Aplikasi E Faktur Pajak? Simak Tipsnya Agar Anda Yakin

Masih Ragu Menggunakan Aplikasi E Faktur Pajak? Simak Tipsnya Agar Anda Yakin Kredit Foto: Dirjen Pajak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai warga negara yang baik, tentu saja wajib membayar pajak dan setiap wajib pajak pasti memiliki yang namanya faktur pajak untuk menyetorkannya pada dinas pajak terkait. Pada dasarnya, faktur pajak adalah bukti bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin membayar pajaknya atau sebagai bukti pungutan pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau BKP dan JKP atau Jasa Kena Pajak.

Nah, dulu kebanyakan orang memakai faktur pajak manual untuk menyetorkan pajaknya sehingga terkadang harus meluangkan waktu mengantre di loket kantor pajak di tengah kesibukan pekerjaan atau kesibukan lainnya yang berkaitan dengan bisnis. Namun sekarang, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk menyetorkan pajak Anda karena sudah ada aplikasi e Faktur Pajak dari Ditjen Pajak. Apa itu e Faktur dan kelebihannya di bawah ini akan dibahas selengkapnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Peluang Insentif Pajak bagi UMKM Masih Terbuka

Apa Itu Aplikasi E Faktur ?

Maksud dari aplikasi e Faktur pajak adalah aplikasi pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen pajak agar memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk mengelola dan menyetorkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun disediakannya aplikasi e Faktur pajak sebagai cara untuk cross cek dan protek bagi pengusaha kena pajak (PKP) dari sistem Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Di samping itu, adanya e Faktur pajak sebagai penerbit faktur pajak otomatis atau bukti dari pungutan PPN (pajak pertambahan Nilai) yang dibuat secara elektronik.

Dengan adanya e Faktur 3.0, diharapkan tidak ada kesalahan input yang dapat merugikan para wajib pajak. Selain itu, bisa memudahkan PKP dalam mengisi dan melaporkan SPT masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas, terutama untuk pengisian form 1111 B1 untuk nomor PIB.

Berikut ini adalah aplikasi e Faktur pajak yang bisa Anda jadikan rekomendasi untuk memudahkan pembayaran pajak Anda secara online.

  1. Aplikasi E Faktur dari Klikpajak

Aplikasi e Faktur pajak dari Klikpajak menjadi solusi untuk bayar dan lapor pajak online yang resmi dari Ditjen Pajak Indonesia sehingga mampu memberikan Anda solusi perpajakan yang mudah, aman, dan terintegrasi. Aplikasi e Faktur Klikpajak by Mekari ini merupakan mitra resmi Dirjen Pajak yang akan terus berinovasi untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Anda.

Munculnya aplikasi e Faktur akan membantu Anda membuat dan mengelola faktur pajak secara otomatis melalui aplikasi e Faktur 3.0, tanpa harus install atau download patch e Faktur versi terbaru, bahkan bisa bayar dan posting SPT masa PPN langsung melalui aplikasi e Faktur Klikpajak.

Kelebihan e Faktur Klikpajak:

  1. Sebagai Faktur Pajak Online

Dengan aplikasi e Faktur bisa otomatis membuat dan kelola faktur pajak masukan, dokumen Impor (PIB), faktur keluaran, bahkan sampai faktur retur secara online. Jadi dengan menggunakan aplikasi e Faktur Klikpajak, bisa langsung menghitung PPN secara otomatis.

  1. Kirim Faktur Keluaran Otomatis

Kirim faktur keluaran Anda pada mitra transaksi Anda secara otomatis tanpa perlu dicetak. Selain itu, faktur keluaran bisa di-fotocopy atau diduplikat untuk mempercepat proses transaksi.

  1. Lapor SPT Masa PPN

Cukup hanya dengan satu klik untuk lapor SPT masa PPN kemudian langsung bisa mendapatkan bukti potong (BPE) lengkap dengan Nomor Tanda Terima (NTTE) yang sah dari DJP.

  1. Terdapat Fitur Prepopulated Pajak Masukan

Kelebihan lainnya dari aplikasi e Faktur Klikpajak dari Mekari, yaitu terdapat fitur prepopulated faktur pajak masukan serta prepopulated PIB atau Pemberitahuan Impor Barang.

Jadi, Anda tidak perlu lagi mengisi data PIB atau Faktur Pajak Masukan secara manual maupun men-download versi terbaru patch e Faktur. Anda tidak perlu repot lagi membuat Faktur Pajak dan lapor SPT Masa PPN tanpa perlu upload CSV atau pindah platform.

  1. Monitor NSFP yang Tidak Terpakai

Aplikasi e Faktur dari Klikpajak memberi Anda kemudahan mengelola kode NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) secara langsung kapan saja dan di mana saja hanya dengan satu klik jari. Bahkan, aplikasi e Faktur Klikpajak memudahkan Anda memonitor kode NSFP secara lebih efektif dan efisien sehingga lebih mudah ketika akan melaporkan kode NSFP yang tidak terpakai kepada Ditjen Pajak di akhir periode.

  1. Proses Pengiriman Faktur Pajak langsung Online

Mudah, cepat, dan aman mengirimkan faktur pajak pada klien Anda atau mitra transaksi Anda. Karena, aplikasi e Faktur Klikpajak telah menyediakan fitur kirim Faktur Pajak secara otomatis tanpa perlu dicetak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: