Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Demokrat Dorong Presidential Threshold 0%, Eh Pengamat 'Bantu' Ingat-ingat: Apa Mereka Lupa?

Partai Demokrat Dorong Presidential Threshold 0%, Eh Pengamat 'Bantu' Ingat-ingat: Apa Mereka Lupa? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS meminta Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat konsisten soal dukungan Presidential Threshold.

Sebab, Fernando menilai terjadi inkonsisten pada kader Partai Demokrat yang menginginkan agar presidential threshold menjadi 0 persen.

"Apa mereka lupa bahwa untuk memuluskan pencalonan SBY pada 2009, menaikkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi 20 persen?" kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (17/12).

Fernando mengatakan, mungkin kini kader Partai Demokrat sadar bahwa apabila Presidential Threshold tetap 20 persen, AHY akan kembali gagal untuk ikut kontestasi pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Pengamat Blak-blakan Soal Sikap Partainya Mas AHY Terkait Presidential Threshold: Sungguh Aneh...

Namun, jika pun AHY akhirnya bisa ikut menjadi capres atau cawapres, dia dianggap tidak akan mampu memenangkan Pilpres 2024 karena beberapa elektabilitasnya jauh dibandingkan dengan tokoh lainnya.

"Sebaiknya SBY dan seluruh kader Partai Demokrat tetap konsisten dengan PT 20 persen, jangan jadi politisi yang plin-plan yang tidak teguh berpendirian pada keputusan yang pernah diambil," katanya.

Fernando blak-blakan menyebut Demokrat bak ingin bersembunyi dari keputusan yang diambil beberapa tahun lalu dengan ikut nimbrung dengan pihak-pihak yang menginginkan PT 0 persen.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan aturan Presidential Threshold ini seperti aturan dan tiket oligarki untuk memenangkan kontestasi politik dengan mudah.

Atas hal tersebut, Refly dan Waketum Gerindra Ferry Juliantono telah mendatangi Mahkamah Konstitusi.

Keduanya lantas menyampaikan permohonan judical review Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana mengatur Presidential Threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Refly sendiri ingin agar Presidential Threshold ditiadakan alias 0 persen.

Baca Juga: Hasil Survei: Banteng Perkasa, PAN Merana, Partai-partai Baru Nasibnya Bagaimana di Pemilu 2024?

Langkahnya ini tak lama kemudian diberi dukungan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, yang mana juga menyatakan permintaan agar PT 0 persen.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: