Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Perlu Regulasi Pendukung Data, CIPS: Agar Tak Hambat Ekonomi Digital ASEAN

Indonesia Perlu Regulasi Pendukung Data, CIPS: Agar Tak Hambat Ekonomi Digital ASEAN Kredit Foto: File/readitquik.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan perkembangan ekonomi digital perlu diikuti regulasi yang mendukung, salah satunya terkait data. Ia menuturkan lewat pernyataan resmi, Senin (20/12), saat ini terdapat kesenjangan peraturan terkait data antarnegara-negara ASEAN dan hal tersebut perlu segera diatasi.

“Ada kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat di ASEAN dengan peraturan yang komprehensif mengenai perlindungan data dan tata kelola data di negara-negara anggota ASEAN dan hal ini dapat menghambat negara-negara di kawasan ini untuk mencapai potensi ekonomi digital yang maksimal,” jelas Thomas Dewaranu.

Menurutnya pasar ekonomi digital ASEAN diperkirakan akan mencapai USD 1 triliun pada 2030. Namun potensi ini akan sulit tercapai kalau ASEAN tidak menyediakan regulasi terkait data yang akan menunjang keamanan dalam bertransaksi dan lalu lintas informasi.

Baca Juga: Bank BJB Ingatkan Nasabahnya Soal Kerahasiaan Data Pribadi

Perlu diketahui, ASEAN sendiri sebenarnya sudah memiliki ASEAN Digital Masterplan 2025 (ADM) dan beberapa kerangka kerja ASEAN tentang perlindungan data dan tata kelola data, yaitu “The ASEAN Framework on Personal Data Protection" dan "The ASEAN Framework on Digital Data Governance".

“Namun kerangka peraturan ini belum sepenuhnya diadopsi secara luas oleh negara-negara anggota ASEAN. Peraturan ini perlu dibuat lebih spesifik dan terkonsolidasi supaya dapat diharmonisasikan dengan regulasi di setiap negara terkait transfer data lintas batas dan mekanisme data sharing,” tambahnya.

Thomas menjelaskan tingkat adopsi peraturan mengenai data pribadi antar negara-negara ASEAN juga berbeda-beda. Singapura, Filipina, dan Thailand sudah memiliki peraturan perlindungan data pribadi yang terkonsolidasi, sedangkan Vietnam dan Indonesia merupakan negara yang belum.

Hal ini, kata Thomas, kapasitas regulasi Vietnam dan Indonesia juga masih sangat terbatas dalam pengaturan mengenai kategorisasi data, ketentuan transfer data lintas batas dan keduanya cenderung suportif terhadap lokasilisasi data.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: