Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI-FAST Beroperasi, BI Sempurnakan Aturan GWM dan RIM

BI-FAST Beroperasi, BI Sempurnakan Aturan GWM dan RIM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sehubungan dengan implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST), BI menyempurnakan 2 (dua) ketentuan yaitu pengaturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021. Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021.

Penyempurnaan pengaturan dimaksud adalah PBI Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI GWM).

"Mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-FAST," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu (22/12/2021). Baca Juga: Akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital, BI Resmi Luncurkan BI-FAST

Kemudian PBI Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM).

"Ini mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-FAST," paparnya.

BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. BI FAST dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: