Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Anggota DPRD DKI Mendukung

UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Anggota DPRD DKI Mendukung Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, keputusan Pemprov DKI merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sudah tepat.

Menurut Aziz, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022 itu didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi.

Baca Juga: Giring Singgung Soal Pembohong, Dapat Balasan Menohok dari Demokrat

"Kami apresiasi usaha Pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung," ucapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/12/2021).

"Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen hingga keluarlah hasil tersebut," sambungnya.

Aziz pun berharap kenaikan UMP Jakarta ini dapat menciptakan efek domino yang positif bagi perekonomian di Ibu Kota ke depannya.

"Kami berharap dengan naiknya UMP DKI 2022, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan yang berangsur-angsur membaik," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keputusan revisi UMP Jakarta 2022 didasarkan beberapa kajian.

Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Baca Juga: Tak Pakai PeduliLindungi Akan Kena Pidana, Pegiat Media Sosial: Habis-Habisan Rakyat Diperas

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3 persen.

"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: