Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Infrastruktur Turun, Menhub Genjot Pembiayaan Non-APBN

Dana Infrastruktur Turun, Menhub Genjot Pembiayaan Non-APBN Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur transportasi berkonsep Indonesia sentris tahun depan meskipun dengan keterbatasan anggaran.

Karenanya pemerintah akan mendorong pendanaan alternatif untuk membiayai proyek tersebut dengan menggandeng swasta atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan alokasi anggaran untuk Kemenhub pada 2022 mencapai Rp32,93 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari porsi tahun ini sebesar Rp34,01 triliun.

Dengan semakin terbatasnya alokasi anggaran, lanjutnya Kemenhub akan memprioritaskan program kerja yang berdampak luas pada masyarakat dan mengacu pada tema rencana kerja pemerintah 2022. Dia menambahkan dengan keterbatasan anggaran, Kemenhub terus mendorong upaya pendanaan kreatif non APBN yang sudah dilakukan di tahun sebelumnya.

Diantaranya melalui pembentukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), peningkatan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) secara optimal, dan melalui pelibatan sektor swasta dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan layanan di sektor transportasi (Public Private Partnership’s/PPP’s).

Sekedar informasi, pada 2021, Kemenhub mendapatkan alokasi anggaran Rp 45,66 triliun. Adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, dan lainnya, turun menjadi Rp. 34,01 triliun.

“Di akhir 2021, kami optimis penyerapan mencapai 96%. Satu upaya yang tidak mudah di tengah pandemi, tetapi kami tetap konsisten melanjutkan pembangunan,” pungkasnya

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: