Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Cs 'Keok' Lagi, Kubu AHY: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi di Indonesia

Moeldoko Cs 'Keok' Lagi, Kubu AHY: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi di Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Gugatan ini soal surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Putusan PTUN Jakarta itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila selalu eks Ketua DPC Kepulauan Sula dan mantan kader Partai Demokrat, Hasyim Husein. Politikus sekaligus kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menyampaikan putusan PTUN sebagai kado untuk demokrasi di Tanah Air.

"Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia," kata Mehbob, dalam keterangannya, Kamis, 23 Desember 2021. Dia menjelaskan upaya kudeta politik pengambilalihan kepemimpinan Demokrat oleh Moeldoko Cs melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 jadi sorotan publik. Mehbob menyinggung upaya politik itu sebagai abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi. 

Baca Juga: Nggak Ada Angin, Nggak Ada Hujan, Tiba-tiba Anak Buah AHY Minta Jokowi Robohkan Proyek Hambalang

"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” jelas Mehbob.

Pun, dia bersyukur kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Dia bilang, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat. Namun, juga kemenangan rakyat yang ingin demokrasi dan keadilan bisa tegak di Indonesia. Dalam pertimbangan hukumnya, tertera majelis hakim menyatakan gugatan Moeldoko Cs ditolak karena PTUN Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai.

Meskipun objek gugatannya SK Menkumham.  Putusan majelis hakim itu merujuk pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 sudah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan mahkamah partai.

Mehboh menegaskan putusan PTUN menguatkan sikap Menkumham Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Demokrat pimpinan AHY. Dia bilang putusan itu sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Gerindra 'Senggol' AHY, Partai Demokrat Pasang Badan Sampai Kuak Siapa Sebenarnya Prabowo Subianto

“Putusan PTUN ini makin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah," tutur Mehboh.

Adapun perkara ini diregister pada 30 Juni 2021. Selama itu sudah digelar sebanyak 16 kali sidang. Dalam proses persidangannya, majelis hakim sudah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak. Dalam perkara ini, Menkumham Yasonna sebagai tergugat. Lalu, DPP Partai Demokrat pimpinan AHY selaku tergugat II Intervensi. Sementara, pendukung Moeldoko sebagai penggugat. 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: