Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin DKI Terima UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Namun...

Kadin DKI Terima UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Namun... Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menerima keputusan gubernur DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinaikkan sebesar 5,1 persen. Untuk diketahui, kebijakan UMP ini sudah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DKI dengan besaran Rp4.641.854 per bulan. 

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menjelaskan, pihaknya menerima keputusan UMP 2022 dari Pemprov DKI tersebut dengan syarat.

Baca Juga: Terungkap! Jadi Ini Alasan Giring Cs 'Menyerang' Anies Baswedan Bertubi-Tubi

"Iya kita menerima itu," kata Diana saat dikonfirmasi VIVA, Senin 27 Desember 2021.

Dia menjelaskan, Kadin DKI menekankan harus ada turunan dari Pergub tersebut berbentuk Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja (SK Disnaker) yang mengatur terkait ruang bagi pengusaha yang belum mampu agar bisa mengajukan kelonggaran dengan menggunakan aturan sebelumnya. 

Hal ini sudah sesuai dengan pembahasan kalangan pengusaha dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pergub yang baru akan ada turunannya yaitu SK Disnaker, yang isinya apabila ada perusahaan yang tidak dapat mengikuti Pergub revisi maka diperbolehkan mengacu kepada Pergub 1395/2021," ujarnya.

Saat awal direvisi, Diana bercerita pihaknya juga sempat mempertanyakan hal ini kepada Gubernur DKI Anies Baswedan kenapa harus ada revisi lagi. Pihak pengusaha, lanjut Diana, kemudian mendapat penjelasan terkait pertimbangan menaikkan UMP di luar ketetapan yang sudah diputuskan di awal. 

"Jadi kita menerima itu dengan catatan bahwa akan ada turunan pergub (SK Disnaker)," tegasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Orang PDIP: Beri yang Rasional

Dalam SK Kadisnaker DKI itu, Diana melanjutkan, akan diatur tentang tidak akan ada sanksi bagi perusahaan yang belum mampu menaikkan 5,1 persen seperti dalam pergub. Sebab masih banyak perusahaan yang kinerjanya belum pulih akibat pandemi.

"Apabila perusahaan yang belum mampu untuk menaikkan sesuai dengan Pergub yang sudah direvisi maka tidak akan ada sanksi untuk itu dan bisa mengikuti pergub yang terdahulu," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: