Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nama Petinggi KPK Mulai 'Dinyanyikan' di Pengadilan, ICW: Menyembunyikannya, Adalah Hal yang Salah!

Nama Petinggi KPK Mulai 'Dinyanyikan' di Pengadilan, ICW: Menyembunyikannya, Adalah Hal yang Salah! Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar disebut semakin jarang muncul ke publik setelah divonis melakukan pelanggaran etik. Lili sebelumnya diduga berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.

Melihat hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai KPK berupaya untuk menyembunyikan Lili.

“Menyembunyikan Lili dari sorotan publik, adalah hal yang salah, itu memperlihatkan KPK tidak punya solusi lagi soal Lili itu,” ujar Kurnia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Kurnia menilai cara KPK yang menyembunyikan Lili dari sorotan publik, hal yang sia-sia. Ia menyebut masyarakat tidak akan lupa.

“KPK semakin menutupi itu, masyarakat juga tidak lupa dengan dosa Lili itu dan itu akan menyulitkan KPK sendiri,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Menterinya Jokowi Puji Firli Bahuri, Tanggapan ICW: Bukti Literasi Pejabat di Indonesia Masih Rendah

Menurutnya hal tersebut bisa menjadi serangan balik bagi para pimpinan KPK, mengingat dalam setiap kampanye antikorupsi yang mereka kobarkan tidak lepas dengan sifat yang berintegritas.

“Dengan sederhana orang bisa mengatakan, tidak mungkin Anda menjual integritas yang berbicara saja, melanggar kode etik,” kata Kurnia.

Karenanya, ICW pun meminta agar KPK melakukan penelusuran lebih jauh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkomunikasi dengan Lili.

“Ya tidak ada salahnya bagi KPK, untuk melakukan penyelidikan dan menelusuri,” kata Kurnia.

Lili Disebut Main Perkara

Seperti diketahui, ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memainkan perkara seperti yang disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sejauh fakta di persidangan, Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.

"Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M. Syahrial," ucap Ali

Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: