Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi-Lagi Habib Bahar Jadi Tersangka, Ini Dia Hukuman yang Akan Diterimanya

Lagi-Lagi Habib Bahar Jadi Tersangka, Ini Dia Hukuman yang Akan Diterimanya Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyebutkan bahwa Habib Bahar bin Smith (BS) telah ditetapkan tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Tim penyidik mengungkap, ada dua alat bukti yang dan memperkuat penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.

Baca Juga: Bahar Smith Jadi Tersangka, Ada Juga Sosok Lain yang Dijadikan Tersangka, Ia Adalah...

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2022) Malam.

Arief melanjutkan, Bahar dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Habib Bahar terancam hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Sebelum penetapan sebagai tersangka, Habib Bahar telah diperiksa selama 11 jam di Gedung Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Usai pemeriksaan, penceramah kontroversial itu ditetapkan sebagai tersangka, dan setelahnya segera ditahan.

Baca Juga: Eng Ing Eng... Habib Bahar Resmi Tersangka! Hari Ini Polisi Akan...

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: