Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Dibuat Bingung Atas Kasusnya, Bandingkan Dirinya dengan Penista Agama

Habib Bahar Dibuat Bingung Atas Kasusnya, Bandingkan Dirinya dengan Penista Agama Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jawa Barat -

Habib Bahar Smith (BS) telah datangi Polda Jabar, sesuai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirim Ditreskrimum Polda Jabar.

Sampai di Mapolda Jabar jam 12.10 wib, Bahar Smith didampingi tim kuasa hukum dan bebera kerabat. Sebelum masuki gedung Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Habib Bahar mengatakan bahwa dirinya dilaporkan secepat kilat.

Baca Juga: Bahar Smith Jadi Tersangka, Ada Juga Sosok Lain yang Dijadikan Tersangka, Ia Adalah...

“Kenapa saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali,” terangnya, di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022.

Habib Bahar menambahkan, bahwa dirinya menegaskan bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati, Indonesia merdeka.

“Nyawa saya murah harganya, NKRI harga mati,” pungkas Habib Bahar.

Habib Bahar sebelumnya menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan polisi.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Alasan Polisi Langsung Tahan Habib Bahar, Karena Takut Kabur

“Saya tidak pernah mangkir dari panggilan polisi, jika ada yang bilang mangkir itu hoax,” terangnya saat tibadi Mapolda Jabar.

Sebagai Informasi, kini Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hal itu terjadi usai Sang Habib diperiksa hampir selama sebelas jam. Tim penyidik pun langsung melakukan penahanan kepada Habib Bahar, sesaat setelah lakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: