Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahloh, Terkait Proses Hukum Bahar Smith, Mahasiswa Minta Novel Bamukmin Tidak Lakukan Ini

Nahloh, Terkait Proses Hukum Bahar Smith, Mahasiswa Minta Novel Bamukmin Tidak Lakukan Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia meminta kasus Bahar bin Smith tidak dipolitisasi.

Pernyataan Novel Bamukmin yang menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan buntut polemik dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman tak berdasar. Koordinator Pusat BEM PTAI se Indonesia Cecep Hidayatullah mengatakan, Novel tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus tersebut.

Baca Juga: Bahar Smith Ditahan Lagi, Pengamat Bongkar Adanya Ancaman Nyata, Ngeri!

"Novel Bamukmin tidak mengerti persoalan. jadi lebih baik tidak usah bicara karena terkesan mencari sensasi atau panggung, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI," kata Cecep dalam keterangan tertulisnya yang diterima AKURAT.CO di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, Cecep mendukung Polda Jabar melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Menurutnya siapapun yang melanggar hukum harus diproses hukum dengan adil.

"Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum, Sebab setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ujarnya.

Menurut Cecep, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.  Artinya, kata dia, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.

Cecep menuturkan masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara. Termasuk terhadap institusi negara yang harus dijaga wibawanya.

"Sebenarnya TNI Angkatan Darat khususnya Pak Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD tidak Anti kritik. Selama kritik itu membangun bagus-bagus saja," ungkap Cecep.

Baca Juga: Ramai-Ramai Permintaan Tangkap Ferdinand Hutahaean Usai Sebut "Allahmu Lemah"

Tetapi, lanjut Cecep, jika ucapan sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan melanggar hukum itu wajib di proses apalagi negara kita negara hukum.

"Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: