Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Jabar: Dear Kang Emil, SK Kenaikan Upah Buruh 2022 Bikin Resah Pengusaha

Apindo Jabar: Dear Kang Emil, SK Kenaikan Upah Buruh 2022 Bikin Resah Pengusaha Kredit Foto: Apindo Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Kalangan pengusaha Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil), terkait penetapan kenaikan upah buruh 2022.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada 3 Januari 2022 telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Baca Juga: Apindo Siap Gugat Anies Baswedan ke Jalur Hukum: Akan Kami Laporkan dalam Waktu Dekat

Menanggapi keluarnya SK tersebut, Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu, menegaskan bahwa SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

"Tentu SK Gubernur itu membuat resah kalangan pengusaha di Jabar," kata Ning kepada wartawan di Bandung, Selasa (4/1/2021).

Menurutnya, kewenangan Gubernur Jabar dalam penentuan upah terbatas pada dua hal, yakni PP No.36/2021 Pasal 27 ayat 1: Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun; dan PP No.36/2021 Pasal 30 ayat 1: Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.

"Sedangkan struktur skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.

Ning mengungkapkan, hal tersebut sudah diatur dalam PERMENAKER No.1/2017 Pasal 4 poin 4: penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Selain itu, PERMENAKER No.1/2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

"Untuk itu, kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," tegasnya.

Ning juga mengimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan–kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selain itu, untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning Wahyu betul–betul meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah dengan berpedoman pada PERMENAKER No. 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.

Apindo Jabar juga mengimbau para pengusaha memperhatikan SK Gubernur No. 561/Kep. 732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022 serta mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah Nomor 561/Kep. 874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022.

Ning Wahyu juga tegas menyampaikan kepada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar (do the right thing ) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (do the right thing from first). Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: