Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Tanggapi Kasus Bahar Smith, Polri Diwanti-Wanti Jangan Sampai....

MUI Tanggapi Kasus Bahar Smith, Polri Diwanti-Wanti Jangan Sampai.... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memercayakan penuh kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memproses hukum kasus Bahar bin Smith, tersangka menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian serta suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022. 

Baca Juga: Tak Terima Habib Bahar Dipenjara, Novel Bamukmin Minta Jenderal Dudung Segera Dicopot dari Jabatan

Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu berharap polisi bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Sebab, kata dia, banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya sampai sekarang. Bahkan, tidak sekilat proses hukum terhadap Bahar Smith. 

“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secapat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya. Ada yang sampai sekarang kasusnya tak jalan,” ujarnya. 

Baca Juga: Tegas! Respons Cuitan Ferdinand, Mardani PKS Minta Umat Islam Lakukan Ini

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Bahar disangka menyebarkan informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan sentimen SARA.

Bahar dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Bahar Smith untuk melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA. 

“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, tentunya bisa menempuh secara jalur hukum, ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Telak! Orang HMI Sebut Kasus Habib Bahar Tidak Adil, Mengaku Miris Melihat Demokrasi Indonesia

Ia mengklaim penyidik Polda Jawa Barat menangani perkara Bahar dengan profesional dan objektif serta transparan. Tentu, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP. 

“Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Kita melakukan penyidikan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: