Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kok Tega Banget Rahmat Effendi Pakai Kode 'Sumbangan Masjid' Buat Minta Duit ke Pengusaha?

Kok Tega Banget Rahmat Effendi Pakai Kode 'Sumbangan Masjid' Buat Minta Duit ke Pengusaha? Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp5 miliar.

Dalam konferensi pers yang disampaikan KPK, Rahmat Effendi diduga meminta uang dari pihak swasta dengan membawa-bawa sumbangan untuk masjid.

Awal mulanya, Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Firli berujar, ganti rugi dimaksud di antaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: Pendukungnya Jangan Kaget, Bukan Satu Tapi Tujuh Kasus Dugaan Korupsi Ahok yang Dilaporkan ke KPK!

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022) malam.

Selanjutnya, Pepen menerima uang masing-masing senilai Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari sejumlah pihak swasta melalui perantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: