Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Dilaporkan ke KPK Apakah Gibran Akan Melaporkan Balik? Siapa Sangka Ia Menjawab Begini

Usai Dilaporkan ke KPK Apakah Gibran Akan Melaporkan Balik? Siapa Sangka Ia Menjawab Begini Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak akan melaporkan balik Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang telah melaporkan dia dan adiknya Kaesang Pangarep kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanya oleh wartawan tentang kemungkinan dia melaporkan balik Ubedilah Badrun, di Balai Kota Solo, Selasa, 11 Januari 2022, Gibran malah bertanya, “Lha, ngopo (untuk apa) melaporkan balik.”

Baca Juga: Laporkan Luhut dan Erick dalam Dugaan Binsins PCR ke KPK, Eh Pelapor Diminta Lakukan Ini

Pada prinsipnya, katanya, dia akan bersikap kooperatif dengan aparat atas laporan itu, meski apa pun yang dituduhkan tetap harusi diproses hukum dan dibuktikan. 

"Nek (kalau) aku salah, cekelen (silakan tangkap). Penak tho (mudah, 'kan?).”

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ia meminta agar laporan itu dibuktikan terlebih dahulu, apakah ia dan Kaesang memang terlibat seperti tudingan yang dialamatkan si pelapor yang juga mantan aktivis 1998. 

"Nek salah, ya, detik ini ditangkap wae ora popo (tidak apa-apa).” Dua putra Presiden Jokowi dilaporkan kepada KPK oleh dosen UNJ.

Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah itu terkait tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Telah Dilaporkan ke KPK, Gibran Langsung Mengaku Dirinya...

Kasus itu bermula dari tahun 2015. Ketika itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Namun, pada tahun 2019, ketika kasus berjalan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar. 

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: