Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panas! DPRD DKI Geram Gara-Gara Pemprov DKI Berkilah saat Jelaskan Tunjangan Anies Baswedan

Panas! DPRD DKI Geram Gara-Gara Pemprov DKI Berkilah saat Jelaskan Tunjangan Anies Baswedan Kredit Foto: Twitter/Prasetyo Edi Marsudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang membahas tentang hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat diskors karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa menjelaskan soal tunjangan Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.

Setelah selesai skors, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali menagih soal tunjangan Anies kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali selaku Ketua TAPD.

Baca Juga: Ngeri! Mahfud MD Buka-Bukaan Ada Menteri yang Minta Setoran Rp40 Miliar

"Tolong dijawab. Teman-teman dewan. Apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan Gubernur dan Wagub," ujar Prasetio di ruang paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1/2022).

Menanggapi permintaan dari Prasetio, Marullah menyebut tunjangan operasional Gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi. Dalam aturan itu, disebutkanBiaya Penunjang Operasional (BPO) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menambahkan Marullah, Asisten Pemerintahan Sekretariat DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional Anies dan Riza meski rapat sudah diskors.

"Kegiatan belanja operasional Gubernur dan Wagub sebagaimana dijelaskan Ketua TAPD diatur dalam PP belum pegang detail," kata Sigit.

Mendengar rinciannya belum bisa disampaikan, Ketua Fraksi PAN Bambang Kusumanto melayangkan protes.

"Jawaban hanya disimoulkan 0,15 persen menurut saya kurang lengkap," kata Bambang meminta interupsi.

Prasetio pun juga meminta agar rinciannya segera disampaikan.

Diminta menjelaskan, Kepala Badan Penerimaan Daerah DKI Edi Sumantri mengaku juga belum membuat rincian tunjangan operasional Anies dan Riza. Namun ia memastikan jumlah yang diambil sesuai dengan aturan.

"Saya sampai saat ini belum bikin paparan itu. Baru 0,15 kali PAD. Nanti dilihat kembali di bidang perencanaan selama ini rencana berapa persen," tutur Edi.

Baca Juga: Diungkap! Setelah Menginap di Kantor Polisi, Begini Kondisi Ferdinand Hutahaean, Ternyata...

Mendengar jawaban Edi, Prasetio geram. Ia menilai TAPD menganggap DPRD seperti anak kecil karena tidak kunjung memberikan jawaban yang jelas.

"Kayak anak kecil saja anggota dewan. Jawabannya kok kayak ditutupi, kenapa? Ini saatnya transparansi jadi masyarakat bisa melihat dan menilai. Ini uang rakyat semua. Saya digaji dengan uang rakyat, saya tanyakan sebagai wakil rakyat," ucap Prasetio.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: