Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia: Pemulihan Dana 1MDB Hanya Cukup untuk Membayar Pokok Utang Tahun 2022

Malaysia: Pemulihan Dana 1MDB Hanya Cukup untuk Membayar Pokok Utang Tahun 2022 Kredit Foto: Reuters/Olivia Harris
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Malaysia mengatakan pada Kamis (13/1/2022) bahwa pihaknya telah memulihkan cukup dana yang terkait dengan dana negara yang tercemar skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) untuk melunasi hanya jumlah pokok utang yang masih terutang oleh perusahaan tahun ini.

1MDB mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi, seolah-olah untuk proyek investasi dan usaha patungan, antara 2009 dan 2013.

Baca Juga: Alirkan USD9,88 Juta dari 1MDB, Najib Razak Divonis 12 Tahun Bui Oleh Pengadilan Malaysia

Pihak berwenang percaya lebih dari $4,5 miliar diduga disalahgunakan dari dana tersebut oleh pejabat tingkat tinggi dan rekan mereka dalam skema kriminal yang rumit di seluruh dunia.

Kementerian keuangan Malaysia dalam sebuah pernyataan mengatakan rekening perwalian yang dibentuk untuk mengumpulkan dana 1MDB yang dipulihkan telah menerima 19,1 miliar ringgit ($4,58 miliar), termasuk $80 juta dari perusahaan audit KPMG yang dibayarkan untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan terhadapnya oleh 1MDB.

Pemerintah telah melunasi 13,3 miliar ringgit dari utang 1MDB sejauh ini, dengan 38,81 miliar ringgit masih terutang pada 31 Desember, kata kementerian itu.

"Saldo rekening perwalian saat ini cukup untuk melunasi hanya jumlah pokok obligasi untuk tahun 2022," katanya, dilansir Reuters, Kamis (13/1/2022).

"Setelah semua dana perwalian digunakan, pemerintah akan terus menanggung kewajiban membayar sisa utang 1MDB," tambahnya.

Kementerian mengatakan tetap berkomitmen untuk upaya pemulihan aset 1MDB dan untuk memastikan dana yang cukup untuk mengelola beban keuangan nasional yang diciptakan oleh skandal itu.

Setidaknya enam negara telah meluncurkan penyelidikan terhadap 1MDB, yang didirikan bersama oleh mantan Perdana Menteri Najib Razak, dalam sebuah skandal yang melibatkan pejabat tingkat tinggi, bank, dan lembaga keuangan di seluruh dunia.

Pengadilan Malaysia bulan lalu menguatkan vonis terhadap Najib, yang telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda jutaan dolar karena korupsi dan pencucian uang terkait dengan penyelewengan dana dari unit 1MDB.

Dia menyangkal melakukan kesalahan dan tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu banding lain.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: