Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Penajam Paser Utara Kena Ciduk, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partainya Mas AHY

Bupati Penajam Paser Utara Kena Ciduk, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partainya Mas AHY Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? Itu nanti tentu yang akan didalami dalam proses penyidikan. Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam dikutip dari Antara.

Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Abdul diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga: Pengamat Yakin KPK Transparan Terkait Laporan Terhadap Anaknya Jokowi, Juliari Bansos Jadi Contoh

Diduga kasus yang menjerat terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta sebagai tersangka. Nur diketahui Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Alexander mengatakan di Kalimantan Timur sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat. Pun, salah satu calonnya adalah Abdul Gafur.

"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," jelasnya.

Dia menyampaikan KPK akan menelusuri proses penyidikan soal ada tidaknya dugaan aliran dana ke partai terkait kasus Abdul Gafur tersebut.

"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai. Ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," kata dia.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, ada proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: