Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jeng Jeng, Kini Giliran Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK karena...

Jeng Jeng, Kini Giliran Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK karena... Kredit Foto: Instagram/Edy Rahmayadi
Warta Ekonomi -

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), pada Jumat hari ini, 14 Januari 2022. Edy dilaporkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

"LHKPN-nya pada 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektar lebih di daerah Delitua Pamah," ujar Ismail Marzuki, selaku perwakilan dari GSRI.

Baca Juga: Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Menteri yang Minta Jatah Rp40 M, Ternyata...

Terkait kasus gratifikasi, Ismail menduga hal itu terdapat pada pembangunan beronjong. Ismail menyebut jika pembangunan tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Ada pembangunan beronjong tanpa ada izin dari kementerian. Dia (membangun) beronjong di pinggir sungai, semua harus ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi (gratifikasi) di situ," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh KPK. Pihaknya akan menelusuri dugaan kasus yang dilaporkan tersebut.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," sebut Ali, saat dikonfirmasi

Edy sendiri menanggapi santai soal pelaporan tersebut. Dia hanya bilang akan melaporkan balik si pelapor. "Nanti saya laporkan balik dia (Ismail)," kata Edy di rumah dinas Gubernur Sumut, Jumat, 14 Januari 2022. 

Baca Juga: Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Gibran Bilang Dirinya Tidak Mencuri

Dia menjelaskan dirinya setiap tahun aktif melaporkan LHKPN. Dia menyampaikan LHKPN adalah kewajiban dan akan selalu dicek oleh KPK langsung. "Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib," tutur eks Pangkostrad itu.  

Edy bilang KPK juga pasti mengetahui kebenaran dirinya aktif lapor LHKPN. "Orang memang dihimpun oleh KPK. KPK sudah turun. KPK sudah melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," kata Edy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: