Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Proses Kasus Denny Siregar, Kuasa Hukum Dua Habib Ini Beri Semangat: Maju Terus...

Polisi Proses Kasus Denny Siregar, Kuasa Hukum Dua Habib Ini Beri Semangat: Maju Terus... Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar. Penyelidikan itu dilakukan seusai Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus itu dari Polda Jawa Barat.

Pelimpahan kasus dilakukan lantaran tempat kejadian perkara ada di wilayah hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Merespons itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku bersyukur polisi mulai mengusut kasus yang menjerat Denny Siregar itu.

Baca Juga: Tegas! Petinggi 212 Tanggapi Soal Dugaan Kasus Denny Siregar, Polisi Disuruh...

"Alhamdulillah. Semoga disegerakan atas nama dan untuk keadilan," kata Aziz belum lama ini, melansir JPNN.com, Senin (17/1).

Aziz yang juga kuasa hukum Habib Bahar itu berharap polisi bisa menegakkan keadilan terhadap kasus yang menyeret Denny Siregar. "Maju terus, Pak Polisi. Tegakkan keadilan," kata Aziz Yanuar.

Pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.

Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook. Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid. Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Al-Qur'an.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: