Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anaknya Jokowi 'Disenggol' Dugaan Kasus Korupsi, Sikap Loyalis Dapat Sorotan: Akan Malu Sendiri!

Anaknya Jokowi 'Disenggol' Dugaan Kasus Korupsi, Sikap Loyalis Dapat Sorotan: Akan Malu Sendiri! Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua nama anak Pesiden Joko Widodo (Jokowi) menuai banyak sorotan.

Sebelumnya Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut lantas membuat Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer tak terima dan melaporkan balik Ubedilah.

Namun demikian, tindakan tersebut justru dikecam banyak orang. Salah satunya, yakni Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti.

Baca Juga: Loyalis Nggak Terima Banget Anaknya Jokowi Dilaporkan ke KPK Sampai Singgung Pekerjaan Ubed di UNJ

"Kalau saudara Immanuel membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, kemungkinan beliau akan malu sendiri," ujar Ray dilansier dari GenPI.co, Senin (17/1).

Menurut Ray, tindakan yang diambil Immanuel dalam melaporkan Ubedilah terkesan terburu-buru.

"Kenapa? Pasal 317 mendalilkan adanya laporan yang sengaja dan laporan palsu. Lalu adanya nama baik yang dicemarkan dan subjek pelapor adalah yang terlapor," ucapnya.

Ray mengatakan bahwa keempat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini. 

"Laporan Ubedilah belum dinyatakan palsu. Oleh karena itu, belum dapat dinyatakan sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik seseorang," ucap Ray.

Baca Juga: Anaknya Jokowi Kena Lapor ke KPK, Pengamat Ini Malah Beri Sorotan ke Ubed Sampai Singgung Soal...

Seperti diketahui, Pasal 317 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: