Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Beri Kabar Terbaru Soal Dugaan Kasus Korupsi Gibran dan Kaesang, Tegas!

KPK Beri Kabar Terbaru Soal Dugaan Kasus Korupsi Gibran dan Kaesang, Tegas! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memberikan kabar terbaru soal laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, saat ini KPK masih menelaah laporan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Demokrat Bela Pelapor Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran: Jangan Dilaporkan Balik Karna Anak Presiden

"Pada prinsipnya, terkait dengan laporan ini, kami sudah menerima dan meneruskan. Kami melakukan verifikasi dan telaah," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/1/2022).

Dia menyatakan, tahap verifikasi dan telaah kasus untuk memastikan apakah peristwa ini menjadi kewenangan KPK atau bukan, alias mencari korelasi terkait adanya tindak pidana korupsi.

Dirinya juga menjelaskan lembaga antirasuah juga dibatasi oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara korupsi, lembaga antirasuah itu dibatasi oleh Undang-Undang KPK, baik itu UU KPK yang lama atau pun yang baru. Tetap sama," ungkapnya.

Merujuk Pasal 11 Undang-Undang KPK, Ali menerangkan pihaknya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: