Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Mania Mau Beri Maaf, Ubedilah Badrun Langsung Bilang...

Jokowi Mania Mau Beri Maaf, Ubedilah Badrun Langsung Bilang... Kredit Foto: Twitter/Sejhagad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik antara relawan Jokowi Mania (Joman) dengan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terus berlanjut. 

Terbaru, Joman telah membuka pintu maaf bagi Ubedilah Badrun. Ubedilah diminta maaf terlebih dahulu kepada publik terkait dirinya yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi. Tetapi, dengan tegas Ubedilah berkata tidak akan meminta maaf.

Baca Juga: Ramai di Medsos Minta Kasus Gibran-Kaesang Diusut, Siapa Sangka Gibran Menjawab Begini

"Laporan saya ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf," kata Ubedillah saat dihubungi, (Sabtu, 15/1/ 2022). 

Ubedilah menekankan bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan proses hukum, juga ia tidak merasa memfitnah sehingga tidak perlu minta maaf.

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," ucapnya.

Ia juga bertekad tidak akan mencabut laporannya, dan meminta kesemua pihak agar memberikan waktu dan ruang untuk KPK, untuk bekerja sebagaimana mestinya.

"Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum," kata Ubedilah dikutip dari Terkini.id, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Gibran Buka-Bukaan Usai Dilaporkan ke KPK, Ternyata Elektabilitasnya...

Di samping itu, relawan Joman secara resmi telah melaporkan Ubedilah Badrun ke pihak Polda Metro Jaya. Atas dugaan kasus fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: