Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng, Mahfud MD Buka-Bukaan, Sebut Panglima TNI,Menhan, Sampai Presiden Akan Pidanakan...

Eng Ing Eng, Mahfud MD Buka-Bukaan, Sebut Panglima TNI,Menhan, Sampai Presiden Akan Pidanakan... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengadaan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) bakal diproses secara hukum.

Presiden Joko Widodo, Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sepakat perkara pengadaan proyek satelit Kemhan tersebut harus dipidanakan.

Baca Juga: Ahok Digadang-Gadang Pimpin Ibu Kota Baru, Musuhnya Langsung Bilang Begini

“Saya putuskan untuk berhenti rapat dan mengarahkan agar pengadaan proyek satelit Kemenhan ini diproses hukum,” tulis Menko Polhukam Mahfud MD dalam postingan di akun Instagram resminya, Minggu (16/1/2022).

Dalam tulisannya, Mahfud menyatakan kasus tersebut terjadi pda 2018. Artinya sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam.

“Saya jadi tahu karena pada awal pandemi COVID-19, ada laporan pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan,” lanjut Mahfud dalam tulisannya.

Kemudian Mahfud mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali. Namun, melalui berbagai rapat tersebut, Mahfud mengatakan ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya.

Akhirnya, dirinya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Hasilnya ada pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Negara telah dan bisa terus dirugikan,” imbuhnya.

Mahfud kemudian memutuskan mengarahkan agar kasus tersebut diproses secara hukum. Presiden Joko Widodo, lanjutnya, juga meminta masalah itu segera dibawa ke ranah peradilan pidana.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Menteri Minta Setoran Rp40 M, Ternyata Ciri-cirinya Mirip...

Bahkan, Menhan dan Panglima TNI menegaskan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun. Semua harus tunduk kepada hukum. “Saya sudah berbicara dengan Jaksa Agung. Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya mengusut kasus ini,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: