Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Cuma Kader PDIP, Ruhut Kini Juga Belain Prabowo… Eh Minta Kader PKS Harus Diborgol Polisi

Nggak Cuma Kader PDIP, Ruhut Kini Juga Belain Prabowo… Eh Minta Kader PKS Harus Diborgol Polisi Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisruh pendapat tentang pemindahan Ibu Kota Negara yang dinamakan “Nusantara” terus bergulir. Kini nama-nama besar juga ikut diseret seperti Jokowi, Prabowo, bahkan Ruhut Sitompul juga ikut berkomentar.

Suara lantang dari pihak yang menolak pemindahan Ibu Kota ini memang keras terdengar. Bahkan beberapa pihak menyatakan sikapnya keras dengan langsung menyebut beberapa pihak salah satunya nama Prabowo.

Nama Edy Mulyadi sering disebut sebagai orang yang “menghina” Prabowo dalam video terkait dengan penolakan pemindahan Ibu Kota.

Baca Juga: Anaknya Jokowi dan Kader PDIP Dilaporkan ke KPK, Ruhut Bikin Cuitan Nggak Terima Banget: Aku Mohon…

“Masa, Menteri Pertahanan gini saja nggak ngerti sih? Jenderal bintang 3. Macan yang jadi kayak mengeong. Nggak ngerti begini aja. ini bicara soal kedaulatan negara, Bos. Gila. Geblek-nya kelewatan gitu, lho. Ini mereka tinggal semua. Saat dibutuhkan tinggal kasih, siap, selesai nih kita Indonesia," teriak Edy dalam video itu, sebagaimana dikutip dari detikcom (23/1/22).

Imbas dari penyataan ini, Ruhut Sitompul yang merupakan kader PDIP ikut memberikan komentarnya. Seprti biasa, bukan Ruhut jika hanya berkomentar “biasa”, dirinya juga langsung meminta Edy Mulyadi yang dia sebut sebagai kader PKS untuk segera ditangkap pihak kepolisian.

“Edy Mulyadi Kader PKS harus segera diborgol Polisi,” cuit Ruhut dalam akun Twitter pribadi sebagaimana dikutip di Jakarta, senin (23/1/22).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: