Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diungkap Polri! Semua Laporan Soal Dugaan Edy Mulyadi Hina Kalimantan Akan di...

Diungkap Polri! Semua Laporan Soal Dugaan Edy Mulyadi Hina Kalimantan Akan di... Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima beberapa laporan polisi dari masyarakat terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan dengan terlapor Edy Mulyadi

Selain laporan polisi, ada beberapa pengaduan yang diterima juga. 

Baca Juga: Giring PSI Ikut-Ikut Singgung Kalimantan Seperti Edy Mulyadi, Katanya...

“Total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP (laporan polisi), 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 25 Januari 2022.

Menurut dia, Bareskrim telah menerima dua laporan polisi terkait Edy Mulyadi pada Senin, 24 Januari 2022. Selain laporan, penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri juga menerima enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

"Terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujarnya. 

Selain itu, lanjut dia, Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan, dan tujuh pernyataan sikap. Lalu, satu laporan polisi diterima di Polda Sulawesi Utara, dan lima pernyataan sikap di Kalimantan Barat. 

“Semua LP, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama,” jelas dia.

Baca Juga: Memanas! Makin Ramai yang Polisikan Edy Mulyadi, Kali Ini Datang dari...

Oleh karena itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat tidak main ambil langkah hakim sendiri. Menurut dia, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.

“Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: