Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Tangan Jokowi dan Lee Hsien Loong Koruptor Tak Bisa Lari Lagi karena...

Di Tangan Jokowi dan Lee Hsien Loong Koruptor Tak Bisa Lari Lagi karena... Kredit Foto: Antara/HO/Setpres/Agus Suparto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Singapura-Indonesia kini sudah punya ekstradisi. Sejak Selasa (25/1/2022), koruptor Indonesia sudah tak bisa lari lagi.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura resmi disepakati, Selasa (25/1/2022) di Pulau Bintan.

Baca Juga: Sederet Kesepakatan yang Berhasil Dicapai Indonesia dan Singapura

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura.

Fokusnya adalah membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada 2020 namun dikarenakan pandemi covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan di Bintan, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya.

Di antaranya, Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter).

Ini akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.

Yang paling menarik disimak adalah hadirnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Kesepakatan yang telah diupayakan Indonesia sejak 1998 itu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dalam keterangan, Selasa (25/1/2022).

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura sangat luas.

Kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.

Adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: