Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edy Mulyadi Masih Pikir-pikir untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait 'Kalimantan', Alasannya...

Edy Mulyadi Masih Pikir-pikir untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait 'Kalimantan', Alasannya... Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Edy Mulyadi masih pikir-pikir untuk memenuhi atau tidaknya panggilan pemeriksaan kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri. Sebab, surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik dinilai tidak jelas.

Ketua tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat atau KPAU, Ahmad Khozinudin menyebut masih merapatkan hal ini. Sebelum nantinya memutuskan akan hadir atau tidak.

"Masih akan dirapatkan tim," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Ahmad mengemukakan surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa. Melainkan, hanya memuat persangkaan Pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.

Baca Juga: Ancaman "Ghaib" Mandau Terbang Bertebaran, Kasus Edy Mulyadi Terkait "Kalimantan" Masuk Penyidikan

"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," ujarnya.

Ahmad menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara/IKN 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Pernyataan ini, kata Ahmad, sejatinya telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.

"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan Elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," tuturnya.

Diperiksa Besok

Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi. Kasus ini kekinian telah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: