Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Paham Risikonya, OJK Segera Benahi Cara Jualan Asuransi Unit Link

Biar Paham Risikonya, OJK Segera Benahi Cara Jualan Asuransi Unit Link Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pentingnya memiliki asuransi di masa pandemi ini, menjadi celah bagi para agen untuk menawarkan produk asuransi. Namun, cara jualan agen asuransi yang berusaha memikat nasabah dengan iming-iming imbal hasil plus proteksi asuransi tanpa memberikan pemahaman mengenai biaya yang timbul dan risiko investasi yang ada di tangan pemegang polis, sering menimbulkan permasalahan antara nasabah produk unit link dengan perusahaan asuransi.

Bahkan banyak nasabah unit link yang baru mencari pemahaman sendiri setelah dalam perjalanannya hasil investasi yang dirasakan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan agen asuransi. Terjadinya kasus mis-selling produk asuransi ini dibiarkan oleh perusahaan asuransi dan didukung adanya kultur dimana transaksi antara agen asuransi dan konsumen lebih ditentukan oleh kedekatan emosional baik faktor keluarga maupun teman.

Permasalahan nasabah unit link yang terjadi selama beberapa minggu belakangan pun telah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator untuk segera membenahi aturan mengenai asuransi, khususnya produk unit link. OJK mengaku dalam waktu dekat akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan amandemen-amandemen terbaru.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Ahmad Nasrullah mengatakan, OJK akan menambahkan aturan-aturan untuk memperkuat posisi konsumen. Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Prioritaskan Lima Kebijakan ini

“Sebagai contoh, nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan disitu,” ucap Ahmad dalam webinar bertajuk “Pentingnya Proteksi Asuransi, Jangan Salah Memilih Unit Link”, Jumat (28/1/2022).

Selain itu, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi.

"Di aturan baru, harus ada dana minimal investasi yang harus di retain untuk mengembangkan dana. Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan. Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy menyoroti peran OJK sebagai lembaga pengawas serta regulator yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan nasabah unit link yang terjadi belakang ini.

Dirinya meminta agar OJK bisa mengutamakan kepentingan nasabah, sehingga mereka bisa mendapatkan kompensasi yang sesuai dari perusahaan asuransi. OJK juga harus jeli dalam mengidentifikasi para nasabah yang benar-benar menjadi korban unit link.

“Kami berharap penyelesaian segera mungkin, kiranya OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para asuransi. Mereka ingin dana dikembalikan kepada pemegang polis,” tambah Vera.

Ia meyakini permasalahan nasabah unit link bisa diatasi dengan identifikasi nasabah yang tepat serta mediasi dari OJK dan perusahaan asuransi. Dengan demikian, permintaan nasabah dapat dipenuhi, serta dana pemegang polis dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Jadi, kita harus hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi pengaduan masyarakat yang masuk,” papar dia.

Dibalik masih tingginya permintaan produk unit link di pasar asuransi, tidak terlepas dari peran para agen asuransi. Namun, masih ada saja agen yang nakal. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari sebanyak 600 ribu agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi, sekitar 200 agen dilaporkan bermasalah. Jumlah agen bermasalah tersebut dilaporkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan karena melanggar kode etik agen asuransi jiwa. 

“Saya lupa jumlah pastinya, kalau nggak salah di atas 200-an orang. Perusahaan waktu mendaftarkan agen-agen ini agar masuk ke daftar itu (agen bermasalah) harus memberikan bukti. Kalau dilihat juga kasus-kasusnya beragam,” kata Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu didiskusi yang sama. 

Togar mengakui, dari daftar agen-agen bermasalah yang tercatat dalam database AAJI, nantinya tidak akan bisa direkrut atau masuk menjadi agen perusahaan asuransi manapun. Database yang ada di AAJI ini juga telah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Kalau misalnya orang ini terdaftar, dan ini tidak bisa direkrut untuk menjadi agen perusahaan asuransi manapun. Sebagai info, database itu link terhadap Dukcapil. Mestinya data itu nggak ada fraud, nggak ada yang palsu,” ucapnya.

Meski demikian, Togar juga menegaskan, bahwa masih banyak agen-agen asuransi jiwa lainnya yang tetap memiliki hati nurani dan menerapkan praktik pemasaran produk asuransi dengan baik dan sesuai kode etik agen asuransi jiwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: