Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sukseskan MotoGP Mandalika 2022, Kominfo Kawal Jaringan Telekomunikasi

Sukseskan MotoGP Mandalika 2022, Kominfo Kawal Jaringan Telekomunikasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Mandalika -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung kelancaran pelaksanaan gelaran pramusim MotoGP 2020 atau MotoGP Official Test yang berlangsung 11-13 Februari 2022 di Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika.

Untuk hal itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, menyatakan telah mengeluarkan Izin Stasiun Radio (ISR) dan rekomendasi penggunaan perangkat telekomunikasi.

“Untuk mendukung event tersebut, Kominfo telah mengeluarkan Izin Stasiun Radio (ISR) sementara dan surat rekomendasi penggunaan perangkat frekuensi radio yang akan digunakan untuk komunikasi radio penyelenggara selama event berlangsung,” kata Ismail di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Sandiaga Uno dan Hadi Tjahjanto Resmikan Penggunaan Media Center MotoGP 2022

Kominfo dikatakan Ismail telah mengeluarkan persetujuan dan izin penggunaan pita frekuensi 26 GHz yang akan digunakan untuk Showcase 5G yang rencananya akan dihadirkan oleh operator seluler.

“Salah satunya untuk Telkomsel. Tujuannya agar masyarakat merasakan langsung beragam use case 5G yang nantinya disediakan oleh operator seluler, antara lain berupa use case VR Driving dan Robot 5G di area Sirkuit Mandalika,” jelasnya.

Selain Showcase 5G pada pita frekuensi 26 GHz, operator seluler juga berencana menampilkan 5G Experience di Sirkuit Mandalika.

“Rencananya sementara ini akan menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz dan 3,5 GHz. Khusus penggunaan pita frekuensi 3,5 GHz telah dilakukan pembahasan antara operator seluler dengan para operator satelit guna memitigasi potensi gangguan yang mungkin timbul,” tuturnya.

Baca Juga: Tes Hari Pertama Sukses, Pembalap Menikmati Lintasan Sirkuit Mandalika

Dirjen Ismail menyatakan penyediaan layanan telekomunikasi di sirkuit Mandalika dapat menjadi contoh penerapan Open Access atau  pembukaan akses pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar),” jelasnya. 

Pembukaan akses pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi, kata Ismail, berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak memberikan nilai efisiensi dan optimalisasi dalam penyediaan layanan telekomunikasi. 

“Terlebih secara jangka panjang, sirkuit Mandalika akan menjadi lokasi pelaksanaan sport event skala internasional yang mendapatkan perhatian cukup tinggi dari dunia internasional,” katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: