Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Banget Abu Janda Kritik Menterinya Jokowi, Nicho Silalahi: Musuhi Pemikirannya Bukan Orangnya

Berani Banget Abu Janda Kritik Menterinya Jokowi, Nicho Silalahi: Musuhi Pemikirannya Bukan Orangnya Kredit Foto: Instagram/Abu Janda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Heboh soal peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perbincangan hangat di ruang publik.

Sebelumnya diketahui bersama bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT yakni baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Sontak publik khususnya kaum pekerja atau buruh beraksi keras terhadap aturan yang dianggap merugikan mereka.

Beberapa elemen masyarakat pun juga ikut bersuara, bahkan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang umum dikenal sebagai pembela Pemerintahan Jokowi turut mengkrtik menterinya Jokowi sendiri soal JHT ini.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat bahwa Abu Janda menyanyangkan peraturan JHT ini yang dia anggap sebagai peraturan Zhalim.

Baca Juga: Heboh Jokowi Lepas Ekspor Mobil ke Australia, Nicho Silalahi Bikin Cuitan Pedas: Kirain Mobil Esemka

“Maaf bu, Jaminan Hari Tua (JHT), baru bisa dicairkan di usia 56 tahun itu aturan zalim bu,” ucap Abu Janda dikutip, Senin (21/2/22) dari akun twitter Agus Susanto III @cobeh2021

Abu Janda memaparkan alasannya, antara lain yakni bahwa di situasi pandemi ini para pekerja sangat membutuhkan pencairan karena banyak yang terkena PHK.

Mengomentari kritikan Abu Janda ke Ida Fauziyah ini, Nicho Silalahi seorang aktivis dan pegiat media sosial beranggapan bahwa tidak perlu melihat siapa sosok yang melontarkan kritikan tersebut.

Menurut Nicho dalam cuitan di akun twitternya, sambil mencantumkan video Abu Janda tersebut, yang bijak adalah jangan membenci siapapun tetapi kritisilah pemikirannya termasuk sosok Abu Janda ini yang dikenal “Pembela” rezim Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: