Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaduh Isu Masa Jabatan Presiden, Masinton PDIP: Jokowi Sudah Menolak Wacana Presiden 3 Periode!

Gaduh Isu Masa Jabatan Presiden, Masinton PDIP: Jokowi Sudah Menolak Wacana Presiden 3 Periode! Kredit Foto: Instagram/Masinton Pasaribu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menolak usulan wacana presiden tiga periode.

Masinton mengatakan bahwa Presiden Jokowi jelas menegaskan usulan tersebut sebagai “tamparan” kepada muka sang pemimpin negara.

Baca Juga: Ramai Elit Politik Usulkan Penambahan Masa Jabatan Presiden, Pengamat Ini Bongkar Alasannya!

“Usulan itu datangnya dari partai politik pendukung Jokowi. Namun, tak tahu apakah nanti akan jadi gayung bersambut atau hanya usulan kosong,” ujarnya di Jakarta Selatan, Minggu (27/2).

Masinton mengatakan bahwa wacana tersebut harus didasari oleh beberapa alasan kuat, termasuk kondisi sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Perpanjangan masa jabatan itu mau dicantolkan di mana? Sebab, bagaimanapun juga, kita harus memiliki satu kepemimpinan yang terlegitimasi,” katanya.

Selain itu, wacana penundaan pemilu juga harus dicari lagi formula lebih lanjut untuk mengisi kekosongan jabatan yang akan terjadi hingga pemilihan presiden diselenggarakan.

Pasalnya, tidak boleh suatu negara mengalami vacuum of power atau kekosongan jabatan sedetik pun.

“Pencarian formula terkait ketatanegaraan itu pasti mengalami kerumitan sendiri,” ungkapnya.

Menurut Masinton, penundaan pemilu juga akan berpengaruh pada anggota legislatif yang menjabat bersamaan dengan periode pemerintahan presiden.

“Semua itu harus dicari dasarnya, karena akan berakhir periodesasinya pada 2024. Hal itu tentu tak akan mudah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Masinton menilai bahwa kekosongan jabatan kepala daerah berbeda dengan jabatan presiden.

Baca Juga: Gaduh Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden, Anwar Abbas: Jangan Jerumuskan Jokowi!

Pasalnya, kekosongan itu dapat diantisipasi dengan penunjukan penjabat oleh pemerintah pusat. Hal tersebut bahkan sudah diatur dalam satu undang-undang tersendiri.

“Kepala daerah itu melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di daerah. Jadi, kalau ada kekosongan jabatan, pelaksana tugasnya bisa diangkat oleh pemerintah pusat,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: