Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Aturan Nonton Bioskop di Jakarta dan Wiayah PPKM Level 2 Lainnya, Simak Baik-baik!

Ini Aturan Nonton Bioskop di Jakarta dan Wiayah PPKM Level 2 Lainnya, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kini menerapkan PPKM level 2. 

Sementara, di Jawa Barat Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi juga menerapkan PPKM level 2. 

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Aturannya Kian Longgar: 75% WFO

Sedangkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik. 

Dalam aturan PPKM level 2 ini bisokop kini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.  Peningkatan kapasitas bioskop ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dari level 3 ke level 2. Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen.  

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022 dikutip di Jakarta, Selasa (8/3/2022). 
 
Berikut aturan beroperasi Bioskop di wilayah level 2: 

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  3. Anak usia dibawah 12  tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6  tahun sampai dengan 12  tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan-aturan ini juga harus dibarengi dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: