Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duarrr... Ngaku Baru Belajar, Ferdinand Tanya Soal Setan di Persidangan, Hakim Langsung 'Meledak'

Duarrr... Ngaku Baru Belajar, Ferdinand Tanya Soal Setan di Persidangan, Hakim Langsung 'Meledak' Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa Ferdinand Hutahaean menjelaskan maksud dari pertanyaannya soal eksistensi setan dalam agama Islam.

Ferdinand mempertanyakan hal tersebut dalam persidangan kepada saksi ahli agama Islam dari PBNU, Misbahul Munir.

Meski mendapat penolakan dari hakim, Ferdinand mengupayakan agar pertanyaannya mendapat jawaban dari ahli agama Islam.

"Mohon maaf Kiai Misbahul jika salah mengucapkan nama. Saya ingin tanya soal apakah ada eksistensi setan dalam agama Islam?" ujar Ferdinand di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (8/3).

Ferdinand mengaku ingin mendapat ketenangan diri dengan menanyakan hal tersebut langsung kepada ahli agama Islam.

Baca Juga: Ahli Agama dari PBNU Blak-blakan Soal Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean Mohon Siap-siap!

Sebelumnya, Ferdinand sempat mengklarifikasi terkait kepercayaannya yang mana telah mualaf.

Namun, belum mendapat jawaban, hakim menolak pertanyaan itu untuk dijawab ahli agama Islam.

Menurut hakim, pertanyaan itu tidak ada dasar tentang perkara kasus yang menyeret terdakwa Ferdinand.

"Ini maksudnya apa? Tidak usah dijawab ahli. Jika ingin bertanya seperti ini, bisa ditanyakan di lain kesempatan," kata hakim.

Mantan politisi Demokrat itu pun kembali mengulang pertanyaan tersebut karena penasaran soal bacaan Alquran yang artinya aku berlindung kepada Tuhan dari gangguan setan.

Menurut Ferdinand, dirinya baru memahami sedikit tentang arti dari ayat tersebut, sehingga perlu mendapat penerangan lebih lanjut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: