Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Yaqut Cs Ujug-ujug Patenkan Logo Halal Baru, MUI Meradang: Seharusnya...

Menag Yaqut Cs Ujug-ujug Patenkan Logo Halal Baru, MUI Meradang: Seharusnya... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengakomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” ujar Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa 15 Maret 2022.

Ia menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Baca Juga: Omongan Orang PKS Dahsyat, Tulisan Arab dalam Logo Halal Baru Dikuliti Tanpa Ampun!

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati. Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat.

Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

“Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas,” kata dia.

Desain seperti itu, kata Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: