Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk Asuransi Unit Link Sumbang 93,1% Pendapatan Allianz Life Indonesia

Produk Asuransi Unit Link Sumbang 93,1% Pendapatan Allianz Life Indonesia Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengungkapkan produk unit link masih menjadi kontributor utama pada pendapatan premi bruto perseroan pada 2021. Menurut Karin Zulkarnaen, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia, kontribusi asuransi unit link pada premi bruto mencapai 93,1%.

"Dari total premi bruto di Allianz sebesar Rp19,7 triliun, sebanyak Rp18,4 triliunnya merupakan premi unit link," kata Karin dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Allianz Life Indonesia Catat Pertumbuhan 3,52% Secara Tahunan di 2021

Dengan pencapaian tersebut, lanjut Karin, kontribusi asuransi unit link pada premi bruto perseroan tumbuh sebesar 12,7% year-on-year (yoy).

Kinerja yang positif ini menunjukkan kebutuhan dan minat masyarakat terhadap asuransi unit link masih tinggi. Oleh karena itu, kondisi ini juga perlu didorong dengan peningkatan upaya edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak keluhan yang datang terhadap produk asuransi unit link.

"Karena kebutuhan dan kesadaran masyarakat terhadap asuransi juga makin meningkat, maka penting bagi kami untuk terus memberikan edukasi, baik ke masyarakat yang belum teredukasi tentang produk asuransi, maupun yang telah memiliki polis asuransi," ujarnya.

Sementara itu, terkait keluhan produk asuransi unit link, Karin menilai hal ini disebabkan masih adanya perbedaan persepsi masyarakat terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

"Saat produk dijelaskan oleh tenaga pemasar, mungkin nasabah belum sepenuhnya paham atau polisnya belum dibaca. Saya mengajak nasabah untuk membaca isi polis, karena nasabah diberi waktu, free look, untuk baca isi polis," jelas Karin.

Dia juga menggarisbawahi nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis dan mendapatkan seluruh preminya apabila keberatan dengan sistem produk. "Kalau lewati waktu free look, berarti kontrak sudah dipahami dan diterima nasabah," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: