Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Pendeta Saifuddin Meresahkan & Adu Domba Antarumat, Mahfud MD: Dia Telah Nistakan Islam!

Sebut Pendeta Saifuddin Meresahkan & Adu Domba Antarumat, Mahfud MD: Dia Telah Nistakan Islam! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim telah menistakan Islam dengan permintaannya mencabut 300 ayat Al Quran.

Mahfud MD meminta Polri segera menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Desak Menag Hapus 300 Ayat Alquran, PKS Mendidih sampai Ubun-ubun: Ini Fitnah...

Melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim yang diunggah Rabu (16/3/2022) sore, Mahfud MD meminta polisi menyelidiki kasus ini.

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” jelasnya.

Mahfud MD menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Al-Qur’an itu sebanyak 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.

“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya,” katanya.

Mahfud lalu menyebutkan isi dari UU Nomor 5 Tahun 1969 tersebut.

“Ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.

Mahfud MD menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: