Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas BLBI Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko

Satgas BLBI Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari orang tuanya, obligor BLBI Kaharudin Ongko. Satgas BLBI menyita dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Setiabudi, Jakarta.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa hingga saat ini Kaharudin Ongko masih belum menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Kaharudin Ongko merupakan obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta yang memperoleh BLBI saat krisis moneter tahun 1998 lalu.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Milik Santoso Sumali

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

"Pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Iranto Ongko selaku anak dari obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," ujar Rionald pada Rabu (23/3/2022).

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham, dan pasangan pemegang saham.

Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%) dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359.435.826.603,76 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%).

Aset-aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko yang disita pada hari ini adalah:

  1. Sebidang tanah SHM No. 00553 Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya;
  2. Sebidang tanah SHM No. 00554 Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak di kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Selanjutnya, atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: