Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN Didesak tak Beri Tempat lagi Bagi Immanuel Ebenezer

Kementerian BUMN Didesak tak Beri Tempat lagi Bagi Immanuel Ebenezer Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pencopotan Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai komisaris independen PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), masih menjadi perhatian beberapa pihak. 

Meski telah dicopot pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Immanuel dikhawatirkan kembali ditunjuk sebagai komisaris di anak usaha BUMN lainnya. Ketakutan ini pun disampaikan Merah Putih Bergerak melalui aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian BUMN, Kamis siang ini. 

Masa aksi meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir tidak mengangkat Immanuel sebagai petinggi anak usaha BUMN. Koordinasi aksi Merah Putih Bergerak, Marlin Bato menyebut pihaknya telah menyampaikan tuntutan masa aksi secara langsung kepada Kementerian BUMN.

Baca Juga: Denny Siregar Senang Dirinya Dicopot, Immanuel Ebenezer: Lama-lama Saya Lihat Psikopat Bangsa Ini

Dalam kesempatan itu, pihaknya menerima kabar resmi dari Kementerian BUMN bahwa Immanuel Ebenezer telah dicopot sebagai komisaris independen Mega Eltra. 

"Per hari ini kita sudah mendapatkan kepastian sudah digelar RUPS-LB bahwa saudara Immanuel sudah dicopot. Hari ini kita datang langsung dan sudah dijelaskan hal tersebut," ujar Marlin kepada Wartawan di lokasi aksi, Kamis (14/3/2022). 

Marlin mengklaim tuntutan masa aksi memiliki alasan kuat. Pasalnya, Noel dituduh telah mendukung terdakwa terorisme, Munarman, saat menjadi saksi ahli persidangan kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Jakarta Timur, (23/2/2022).

Dalam kasus persidangan itu, posisi Noel sebagai saksi ahli bertentangan dengan jabatan yang saat itu dia emban yakni sebagai petinggi BUMN. Argumentasi ini didasarkan pada Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. 

Baca Juga: Didepak dari Komisaris Anak Perusahaan BUMN, Ucapan Immanuel Ebenezer Menggelegar, Sebut Jokowi

Dalam SE tersebut secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme. Ditegaskan pula pada poin 2 bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.

"Beliau melakukan konfirmasi pers mengatasnamakan relawan Jokowi, lalu dia melekat sebagai komisaris BUMN sehingga itulah yang mendorong kita ini turun aksi dan mendesak supaya Erick Thohir segera mencopot Immanuel," ungkap dia. 

Marlin menilai, pemecatan tersebut menjadi bagian atas bersih-bersih BUMN dari oknum yang terafiliasi dengan terorisme. Massa aksi pun meminta pertanggungjawaban Kementerian BUMN untuk tidak memberikan tempat bagi Immanuel di BUMN manapun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: