Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Memiliki Izin, Polri Tegaskan Robot Trading Fahrenheit Adalah Ilegal

Tak Memiliki Izin, Polri Tegaskan Robot Trading Fahrenheit Adalah Ilegal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menegaskan bahwa robot trading Fahrenheit adalah ilegal. PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tindak pidananya pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan

Ahmad mengungkapkan fakta lainnya adalah PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit. Kemudian, PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana.

"Dimana PT Lotus Global Buana yang sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022. Laporannya terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida, dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Pelaku menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya, Jakarta dan Surabaya. "Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing (aset) oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban," papar Jenderal Bintang Satu itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: